Perkenankan, saya mengajukan pertanyaan sederhana itu. Apakah perbedaan antara TFT dengan FSC. Karena selama ini yang saya tahu sertifikasi kayu adalah FSC. Apa pula kelebihan masing-masing (jika ada) dan apa pula kelemahannya (pun jika ada).
Saya sangat senang, jika forum ini berkenan untuk membahasnya.
Mas Hery,
Perkenankan saya sedikit menjawabnya, karena ada yang tentunya lebih punya kapasitas dalam menjawab ini. TFT yang dulunya bernama The Tropical Forest Trust dan sekarang sudah bersalin nama menjadi The Forest Trust (TFT) adalah lembaga nir laba yang bergerak dalam pendampingan langsung ke sumber bahan baku hutan baik itu di Hutan Alam dalam hal ini HPH, Perhutani, maupun Hutan Rakyat. Pendampingan disini sebagaimana tag TFT yakni linking business with responsible forest management. Tentunya tidak sekedar menguatkan pengelola hutan saja dalam menjalankan kinerjanya agar dapat memenuhi azas kelestarian, tp juga menghubungkannya dengan unit bisnis yang tentunya juga berkomitmen pada produk-produk hutan yang lestari.
Sedangkan dalam melakukan pendampingan/facilitation, TFT berpegang pada Prinsip dan Kriteria FSC sebagai satu dari badan dunia yang memberikan sertifikasi pengelolaan hutan lestari. Jadi, TFT bekerja untuk mendampingi/fasilitation pengelola hutan agar bisa meningkatkan kinerjanya menjadi Pengelola Hutan Lestari berdasarkan Prinsip dan Kriteria FSC. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di web masing-masing (FSC: www.fsc.org dan TFT www.tropicalforesttrust.com).
Terimakasih pak Untung, jadi kalau boleh saya simpulkan:
TFT adalah sebuah parameter untuk pengelola hutannya.
Sedangkan FSC untuk pengolah hasil hutannya. Apa benar begitu pak?
Nah, pertanyaannya adalah selama ini buyer kan menghendaki untuk bahan bakunya adalah memenuhi kaidah dari FSC. Nah, apakah dengan memenuhi FSC secara otomatis pengelolanya juga memenuhi TFT.
Yang saya tahu, Kostajasa sudah memenuhi standart baik TFT atau FSC. Pertanyaan saya adalah, jika ada buyer yang akan membeli kayu/bahan baku dengan kriteria diatas, apakah Kostajasa juga menyediakan.
Pak Untung, atas jawabannya kembali saya maturnuwun nggih. Oh ya boleh tahu alamat Kostajasa di Kebumen ya, siapa tahu kita bisa sowan kesana....
Mas Hery,
FSC itulah parameter pengelola hingga pengolah hasil hutannya, sedangkan TFT dalam kegiatannya berpegang pada Prinsip dan Kriteria FSC, baik di sumber hutan (hutan alam, pht,hutan rakyat) hingga ke tingkat pengolah hasilnya (pabrik/industri). Masih banyak parameter pengelola hutan lestari di dunia, termasuk di Indonesia dengan rekan2 dari LEI. Hanya saja, TFT menggunakan FSC sebagai basis kegiatan untuk pengelolaan hutan lestari.
Bulun Juni lalu, Kostajasa telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari dari FSC dengan assesor dari Rainforest Alliance, jika ada pembeli yang ingin membeli produk hutan di Kostajasa. Tentulah dengan senang hati Kostajasa akan berusaha menyediakannya. Tentunya dengan kemampuan dan kapasitas hutan rakyat yang tidak sama dengan HPH. Untuk sementara ini, di Kostajasa tersedia kayu Mahoni yang jelas sudah masuk dalam kerangka Sertifikasi. Namun juga yang sudah diusulkan ke RA untuk dimasukan dan sudah ada datanya adalah kayu Sanakeling dan Albasia.
Silakan lihat di blog Kostajasa: http://mahonijawa.blogspot.com